Berita Lhokseumawe
Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong BlangLhokseumawe, Besok Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Benar untuk dakwaan sudah rampung, sehingga Rabu besok akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Benar untuk dakwaan sudah rampung, sehingga Rabu besok akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan, telah merampungkan dakwaan pada perkara proyek Pasar Rakyat Ujong Blang.
Sehingga diagendakan Rabu (7/12/2022) besok, perkaranya dilimpahkan ke Pengadikan Tipikor di Banda Aceh.
"Benar untuk dakwaan sudah rampung, sehingga Rabu besok akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI, belum dikembalikan ke kas negara.
Didasari laporan tersebut maka pada Juni 2022, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hasil Audit, Kerugian Negara Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Rp 305.000.000
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia, karena sakit.