Berita Sabang

Mantan Kadis LHK dan Sekwan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Sabang

AF adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang tahun 2020. Sementara FS merupakan pemilik lahan sekaligus Sekretaris DPRK Sabang.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH dan Kasi Datun Yovi Iskandar, SH, dalam keterangan pers yang digelar di aula kantor Kejari Sabang, Selasa (6/12/2022) 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AF selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang tahun 2020. Kemudian tersangka FS sebagai pemilik lahan sekaligus Sekretaris DPRK Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH dalam keterangan pers yang digelar di aula kantor Kejari Sabang, Selasa (6/12/2022), sore mengatakan, penetapan dua tersangka dalam Korupsi TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020 yang menelan dana Rp 4.850.000.000 itu, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan masing-masing tersangka. 

“Penetapan tersangka ini juga sebagai tindak lanjut yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kajari Sabang, Selasa (6/12/2022).

Atas perbuatannya lanjut Kajari, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus pengadaan lahan ini, nilai kerugian negara  yang ditimbulkan mencapai Rp 1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.(*)

Baca juga: MA Perberat Hukuman Rekanan Korupsi Proyek Terminal Mobar Nagan, Dari 2 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: PT Banda Aceh Tambah Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pendidikan UGL di Agara, dari 4 Jadi 5 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved