Berita Aceh Tenggara

PT Banda Aceh Tambah Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pendidikan UGL di Agara, dari 4 Jadi 5 Tahun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian vonis majelis hakim PT Banda Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Tribunnews.com
Ilustrasi vonis kasus korupsi. 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman atas terdakwa RD selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Aceh di Aceh Tenggara (Agara) setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima Serambinews.com menyebutkan, sebelumnya terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa kedua-duanya tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian vonis majelis hakim PT Banda Aceh sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Jaksa Tahan Eks Bendahara UGL Agara, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Perkuliahan

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 415.262.000.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa, salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat.

Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser.

Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Baca juga: Mantan Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UGL

Majelis Hakim Banding PT Banda Aceh terdiri dari Dr H Supriadi, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan H Fuad Muhammady, SH, MH, serta Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS sebagai Hakim Anggota.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved