Perjalanan Pajang 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR RI, Jika Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
“Ini sudah lebih 60 tahun, 63 ini sudah dimulai pemikiran perbaikan ini. Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda.”
“Saya, guru-guru saya yang saya hormati, sangat mendambakan undang-undang ini disahkan,” imbuh Yasonna.
Ia mengajak semua pihak untuk bertindak dengan cara elegan dalam menyikapi RKUHP.
“Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah aja, kalau akhirnya nanti saya mohon gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya.”
Kompas.com: Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR