Breaking News

Perjalanan Pajang 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR RI, Jika Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK

Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP 

“Ini sudah lebih 60 tahun, 63 ini sudah dimulai pemikiran perbaikan ini. Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda.”

“Saya, guru-guru saya yang saya hormati, sangat mendambakan undang-undang ini disahkan,” imbuh Yasonna.

Ia mengajak semua pihak untuk bertindak dengan cara elegan dalam menyikapi RKUHP.

 
“Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah aja, kalau akhirnya nanti saya mohon gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya.”

 

Kompas.com: Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved