Breaking News

RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil Mengakomodir Kepentingan Banyak Pihak

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP 

Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.

Baca juga: Raja Salman Undang Presiden China Xi Jinping, Perkuat Hubungan Dengan Negara-Negara Teluk dan Arab

Baca juga: Bantah Richard Eliezer, Ferdy Sambo: Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi, Tidak Ada Motif Lain

Baca juga: Atlet Tarung Derajat Bireuen Dilepas, Cabor Wushu Sumbang 3 Medali Emas dan 5 Perak di PORA XIV

 

Kompas.com: RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil adalah Jalan Tengah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved