Berita Jakarta

455 Gram Sabu Diselundupkan dalam Anus, Polisi Tangkap Warga Sawang dan Mila

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soeta

Editor: bakri
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di sekitaran Bandara Soekarno Hatta. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Shinto.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka merupakan kurir suruhan pelaku BM yang masuk dalam pencarian orang (DPO).

Keduanya sudah dua kali menyelundupkan sabu.

Aksi pertama berhasil lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Untuk aksi nekatnya itu, mereka mendapatkan imbalan Rp 3 juta dalam setiap pengantaran paket.

"Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO, yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini," tegas Shinto.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandas Shinto. (kompas.com)

Baca juga: Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Pidie tak Berkutik Saat Rumah Digerebek Polisi dan Aparat Gampong

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Pohon Melinjo, Petani Pidie Diangkut Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved