Breaking News

Berita Jakarta

455 Gram Sabu Diselundupkan dalam Anus, Polisi Tangkap Warga Sawang dan Mila

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soeta

Editor: bakri
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di sekitaran Bandara Soekarno Hatta. 

SERANG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan dua warga Aceh.

Kedua pelaku berinisial ZK (52), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie.

Keduanya nekat menyelundupkan sabu seberat 455 gram dengan cara memasukkannya ke dalam tubuh melalui lubang anus.

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, kedua pelaku penyelundupan narkoba itu diamankan pada Kamis (1/12/2022) malam saat akan keluar dari terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (5/12/2022).

Pemeriksaan rontgen

Setelah mendapati identitas pelaku, petugas menangkap kedua pelaku.

Namun pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku agar mengakui dan menunjukkan barang bukti narkoba.

Baca juga: Tersangka Kasus Sabu 35 Paket di Nagan, Ternyata Residivis Pernah Dipenjara 4,8 Tahun

Baca juga: 2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu

"Ternyata berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas," ujar Shinto.

Setelah mengakui, petugas pun membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan rontgen.

Hasil rontgen diketahui, ada dua benda seperti sosis di dalam tubuh masing-masing pelaku, tepatnya di bagian pinggul.

Untuk memasukkan sabu ke dalam tubuhnya, kedua pelaku membungkus paket sabu menggunakan kondom dan balon.

"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved