Berita Bener Meriah
Berawal Cekcok Mulut, Suami di Bener Meriah Dorong Istri ke Lantai, Lalu Injak Perut dan Dadanya
Kasus ini berawal dari cekcok mulut diantara keduanya hingga berujung HS mendorong istrinya jatuh ke lantai lalu diinjak-injak bagian dada dan perut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Berawal dari Cekcok Mulut, Suami di Bener Meriah Dorong Istri ke Lantai, Lalu Pertu dan Dadanya
SERAMBINEWS.COM, SIMPANG TIGA REDELONG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Bener Meraih.
Seorang suami berinisial HS (28), yang keseharian bekerja sebagai pekebun, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kasus ini berawal dari cekcok mulut diantara keduanya hingga berujung HS mendorong istrinya jatuh ke lantai lalu diinjak-injak bagian dada dan perut sang istri dengan kakinya.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Str tertanggal 24 November 2022, yang diunggah pada Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Drama Cinta Segitiga, Istri Nikah Siri dengan Teman Sendiri hingga Dipergoki Suami Tinggal Seatap
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Fadillah Usman dan Ricky Fadila.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan istrinya.
Lalu terdakwa kesal dengan ucapan korban melempar gelas kearah korban namun tidak mengenainya.
Setelah itu terdakwa mengelurakan sepeda motor dari dalam rumah bermaksud untuk pergi keluar, namun korban menghalanginya dengan mengambil kunci sepeda motor tersebut.
Terdakwa yang kesal kemudian menarik rambut korban sambil berkata “sini bawa kunci kereta itu”.
Korban kemudian menjawab “enggak”.
Baca juga: Murka, Suami Sah Pergoki Istrinya Tinggal Satu Atap dengan Pria Lain di Aceh Besar
Terdakwa yang semakin kesal dan emosi mendengar jawaban tersebut, langsung mendorong tubuh korban hingga jatuh ke lantai.
Selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangannya dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Terdakwa yang masih merasa kesal kemudian menginjak dada dan perut korban dengan menggunakan kakinya.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit dan mengalami luka –luka yakni Hematoma pada leher sebelah kanan dan kiri.
Hasil Visum Et Repertum menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban tidak dapat melakukan pekerjaannya untuk beberapa hari karena sakit pada tenggorokan.
Korban juga kesulitan makan dan minum juga nyeri pada bagian perutnya.
Menurut pengakuan korban, suaminya HS juga pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya yakni dengan cara memukul yang berawal dari pertengkaran.
Sebelumnya antara korban dan HS sudah pernah didamaikan oleh pihak desa.
Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur Wanita Banda Aceh, Pelaku Peras Korban, Kini Dipenjara 3 Tahun
Namun dikarenakan perbuatan Terdakwa ini terulangi kembali sehingga korban berinisiatif untuk melanjutkannya ke ranah hukum.
Korban tidak ingin berpisah dengan suaminya itu dan ingin terus melanjutkan masa pernikahannya.
Korban menerangkan masih sayang dengan Terdakwa karena mengingat kepentingan terbaik bagi kedua anak mereka.
Korban hanya meminta agar Terdakwa dihukum sebagai pelajaran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)