Berita Jakarta

DPR Sahkan RKUHP Jadi UU, Aksi Tolak

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU)

Editor: bakri
Screenshot BBC
Sorotan BBC seputar pengesahan RKUHP Indonesia (Screenshot BBC) 

"Kami akan tetap melakukan penolakan.

Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKHP sampai besok," tegas Citra saat "Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP" di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Lalu, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan jika masyarakat sudah melakukan protes secara besar-besaran, seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan KUHP itu untuk segera dibatalkan.

"Harapanya ada di masyarakat itu sendiri.

Ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama sama di berbagai wilayah, seharusnya DPR dan pemerintah tidak ada alasan lagi untuk menolak," kata Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Di tengah masifnya protes yang disampaikan masyarakat ini, Citra beranggapan pemerintah dan DPR tidak bisa jika hanya melihat segelintir jumlah suara yang melakukan aksi perotes tersebut.

Kata dia, satu suara yang keluar dalam protes penolakan RKUHP itu tetap memiliki arti dan mesti dipertimbangkan benar-benar oleh dua pihak tersebut.

Ia pun menilai, sebenarnya Presiden bisa saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan itu.

Namun dirinya pesimis lantaran dirancangnya rangkaian pasal pidana itu juga merupakan atas andil kepala negara.

"Kalau Presiden kita bijak ya mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu.

Kalau mereka mau betul betul mendengarkan kita, tapi ini kan usulan pemerintah juga, RKUHP," jelasnya. (tribun network/yuda/tribun network/yuda)

Baca juga: Perjalanan Pajang 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR RI, Jika Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK

Baca juga: Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Topik Utama

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved