Berita Abya

Polisi Kepung Rumah Pelaku Narkoba di Abdya, 2 tak Berkutik Saat Diciduk, 1 Sempat Sembunyi di Atap

"Saat sedang melakukan penggeledahan, petugas melihat seseorang yang sedang bersembunyi di atas atap toilet yang diketahui bernama MN," bebernya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi terpisah pada Selasa (6/12/2022) sore diamankan di Mapolres Abdya. 

"Saat sedang melakukan penggeledahan, petugas melihat seseorang yang sedang bersembunyi di atas atap toilet yang diketahui bernama MN," bebernya. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi terpisah pada Selasa (6/12/2022) sore.

Satu dari enam pelaku ditangkap di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot pada pukul 14.00 WIB .

Sedangkan lima terduga lainnya dibekuk di Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH, Rabu (7/12/2022) menjelaskan, keenam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, yakni RY (34), warga Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.

"Selanjutnya, TMW (52) warga Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, SM (56) Desa Kampung Tengah, Kecamatan Kuala Batee, HM (30), warga Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, SA (22), warga Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, dan MN (40), warga Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot," jelasnya.

Ipda Hengki menjelaskan, kronologi penangkapan keenam terduga pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya. 

Dimana ada seseorang yang sedang menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. 

Baca juga: 455 Gram Sabu Diselundupkan dalam Anus, Polisi Tangkap Warga Sawang dan Mila

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot. 

Setelah petugas mencari keberadaan pelaku, petugas langsung menghampiri sebuah rumah yang diduga sebagai pelaku.

"Petugas langsung masuk dan mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sedang tidur. Kemudian petugas langsung menghubungi perangkat desa setempat, untuk hadir ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu orang tersangka RS," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Ipda Hengki, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas samping dengan berat keseluruhan 1,52 gram yang disimpan dalam kotak dalam kamar rumah pelaku.

"Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya atas nama TMW, petugas langsung menuju ke rumah pelaku tersebut di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot," bebernya. 

Sesampainya petugas di rumah pelaku TMW, lanjut Ipda Hengki, petugas langsung mengepung dan masuk ke rumah pelaku. 

Baca juga: Polres Abdya Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Terpisah

Dalam pengepungan tersebut, petugas berhasil mengamankan TMW dan SA. 

Kemudian petugas juga mengamankan 2 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang berada di lantai dan di dalam kotak pinset di kamar tempat diamankannya pelaku.

"Kemudian petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet milik pelaku TMW. Petugas juga menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam keranjang baju kotor di dapur rumah pelaku, kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di dalam kamar tidur pelaku yang juga disaksikan oleh perangkat desa," jelasnya.

Dalam pengeledahan tersebut, kata Kasat Res Narkoba, petugas menemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna Mild dan juga satu buah alat timbang digital. 

"Saat sedang melakukan penggeledahan, petugas melihat seseorang yang sedang bersembunyi di atas atap toilet yang diketahui bernama MN," bebernya. 

Kemudian, lanjut Ipda Hengki, petugas langsung mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat pelaku bersembunyi. 

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih.

Pelaku mengakui, narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(*)

Baca juga: Tersangka Kasus Sabu 35 Paket di Nagan, Ternyata Residivis Pernah Dipenjara 4,8 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved