Berita Langsa
Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkoba dan Sita Sabu 2 Paket
Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang rersangka tindak pidana narkotika, AP (39) Gampong Matang Seulimeng
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika, AP (39) Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, Rabu (7/12/2022), menyebutkan, bersama tersangka disita barang bukti 2 paket sabu-sabu ukuran kecil seberat 0,12 gram.
Menurut Kapolsek, awalnya Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan dari masyarakat di Gampong Matang Seulimeng sering adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan mencurigai AP dan saat diperiksa ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
"Tersangka AP ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar daerah tempat tinggalnya Gampong Matang Seulimeng," tutup Kapolsek. (*)
Baca juga: Hancurnya Hati Suami di Aceh, Pergoki Istri Tinggal Seatap dengan Teman, Sudah Nikah Siri