Berita Nagan Raya
Tersangka Kasus Sabu Residivis, Pernah Dipenjara 4,8 Tahun
Tersangka AF (30) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Nagan Raya ternyata seorang residivis
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya memperlihat 3 tersangka kasus narkoba di mapolres, Selasa (6/12/2022).
"Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat kepada polisi," jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut mereka adalah bandar, dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun. (riz)
Baca juga: Perampok yang Tembak Perwira Polisi di Sumatera Utara Ditangkap, Ternyata Pelaku Residivis
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis
Rekomendasi untuk Anda