Berita Nagan Raya

Tersangka Kasus Sabu Residivis, Pernah Dipenjara 4,8 Tahun

Tersangka AF (30) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Nagan Raya ternyata seorang residivis

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya memperlihat 3 tersangka kasus narkoba di mapolres, Selasa (6/12/2022). 

"Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat kepada polisi," jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut mereka adalah bandar, dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun. (riz)

Baca juga: Perampok yang Tembak Perwira Polisi di Sumatera Utara Ditangkap, Ternyata Pelaku Residivis

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved