Berita Lhokseumawe
Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kamis hari ini. Sehingga kita hanya menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak Pengadilan,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kamis hari ini. Sehingga kita hanya menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak Pengadilan," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melimpahkan perkara dugaan korupsi pada perkara proyek Pasar Rakyat Ujong Blang ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Kamis (8/12/2022).
"Perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kamis hari ini. Sehingga kita hanya menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak Pengadilan," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH.
Untuk kedua tersangka, diakui Saifuddin, saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
"Untuk tersangka apakah tetap ditahan di Lhokseumawe atau dibawa ke Banda Aceh, kita juga masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018 dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Sementara hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.
Baca juga: Hasil Audit, Kerugian Negara Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Rp 305.000.000
Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Lalu pada Rabu (10/10/2022), jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.