Berita Lhokseumawe
Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kamis hari ini. Sehingga kita hanya menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak Pengadilan,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis (8/12/2022), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada perkara proyek Pasar Rakyat Ujong Blang, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia karena sakit.
Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.
Untuk kelengkapan berkas, Jaksa juga sempat meminta Inspektorat mengaudit guna menentukan kerugian negara.
Kemudian pada Rabu (30/11/2022) lalu telah keluar hasil audit, dimana kerugian negara ditetapkan sebagai Rp 305.000.000.(*)
Baca juga: Jaksa Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat, Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe
Berita Terkait