Berita Banda Aceh

Produk Tak Berizin Beredar Terselubung, BPOM Imbau Pelaku Usaha Urus Izin

“Berdasarkan patroli cyber BBPOM Aceh, masih menemukan produk-produk tersebut (tidak ada izin edar) masih dijual secara online dan terselubung,”

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
ILUSTRASI - Kasat Reskrim Polres Banda Aceh (Satu Kiri), Kapolsek Darul Kamal (Kanan), bersama Kepala BPOM Aceh (Satu Kanan) dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh (Kanan) melakukan gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar , di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022). 

“Berdasarkan patroli cyber BBPOM Aceh, masih menemukan produk-produk tersebut (tidak ada izin edar) masih dijual secara online dan terselubung,” ujar Kepala BBPOM Aceh Yudi Noviandi saat monitoring produk bersama UMKM di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (6/12/2022).

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Meskipun pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh dan petugas keamanan gencar melakukan penindakan.

Namun, produk-produk tak berizin masih juga beredar.

“Berdasarkan patroli cyber BBPOM Aceh, masih menemukan produk-produk tersebut (tidak ada izin edar) masih dijual secara online dan terselubung,” ujar Kepala BBPOM Aceh Yudi Noviandi saat monitoring produk bersama UMKM di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (6/12/2022).

Katanya produk tak berizin yang masih dijual secara terselubung itu, rata-rata obat tradisional dan kosmetik. 

Namun katanya, untuk penjualan langsung sudah tidak ditemui lagi, karena gencar dilakukan pengawasan serta penindakan.

Terbaru, pihak BBPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan penindakan terhadap penjualan kosmetik tak berizin dalam jumlah besar. 

Baca juga: 32 Obat Ini Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM, Termasuk Antasida Doen dan Cetirizine, Berikut Alasannya

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan, untuk penjualan langsung saat ini semua produk obat tradisional, kosmetik, hingga pangan, rata-rata sudah memiliki izin.

Yudi Noviandi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan barang-barang yang tidak memiliki izin edar.

Hal itu karena dengan adanya izin edar, berarti produk tersebut sudah melewati proses verifikasi dan diuji keamanan produk tersebut.

“Sebelum produk tersebut diedarkan, sudah ada uji laboratorium, sehingga jika lolos, baru keluar izin edar,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk produk-produk yang tak berizin tersebut, akan sangat memberi resiko dan dampak kepada masyarakat. 

Karena ada kemungkinan mengandung bahan atau zat-zat berbahaya.

Kepada para pelaku UMKM di seluruh Aceh, ia mengimbau supaya melakukan pengurusan izin edar. 

Termasuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produknya sudah terjamin mutu dan keamanannya. 

Dengan begitu, produk-produk UMKM di Aceh bisa diterima di masyarakat. (*) 

Baca juga: KPI Aceh dan BPOM Awasi Iklan Obat-Obatan Tradisional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved