Kajian Islam
Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Terkait Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Ustadz Somad Beri Penjelasan Terkait Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya
SERAMBINEWS.COM – Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan terkait hukum shalat bagi seorang makmum.
Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasul SAW.
Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.
Penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menunggu Tayangan Piala Dunia Diisi dengan Tahajud? Ini Penjelasan Ustadz Somad
Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.
Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
Baca juga: 10 Adab saat Azan Berkumandang, Ustadz Somad Larang Berhubungan Suami Istri pada Waktu Ini
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.