Mihrab

Mempertanggungjawabkan Perkawinan

"Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan dijalankan sesuai tuntunan Allah," tegasnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dosen Hukum Keluarga Islam STISNU Aceh, Tgk Aria Sandra SHI MAg 

Mempertanggungjawabkan Perkawinan

SERAMBINEWS.COM - Dosen Hukum Keluarga Islam STISNU Aceh, Tgk Aria Sandra SHI MAg mengatakan, setiap perbuatan seorang muslim, termasuk perkawinan, selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas dasar keyakinan bahwa Allah mengizinkannya.

Hal itu akan disampaikannya dalam khutbah Jumat di Masjid Baitul Makmur Kemukiman Ateuk Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar, (9/12/2022) bertepatan dengan 15  Jumadil Awal 1444 H.

"Dilihat dari aspek muamalah, hal ini bersinggungan dengan hak orang lain, baik sebagai warga masyarakat, maupun sebagai warga negara," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa Allah Swt menyebutkan perkawinan sebagai janji kuat, mitsaqan ghalizhan.

Kata ini disebutkan tiga kali dalam al-Qur an, yaitu janji antara Allah dan para Rasul- Nya (QS. Al-Ahzab/33: 7),  janji antara Nabi Musa as dengan umatnya (QS. An-Nisa/4: 154) dan janji perkawinan (QS. An-Nisa: 21).

Baca juga: Guru dalam Perspektif Islam

Menurut Pimpinan Dayah Irsyadul Ibad Al Aliyah ini,  bahwa di hadapan Allah, janji suami dan istri dalam perkawinan adalah sekuat perjanjian antara Rasul Nabi as dengan kaumnya, bahkan sekuat janji yang diambil Allah Swt dari para Rasul. 

"Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan dijalankan sesuai tuntunan Allah," tegasnya.

Dia menegaskan, suami dan istri harus mempertanggungjawabkan setiap tindakannya dalam perkawinan, baik yang diketahui oleh orang lain maupun tidak, sebab kelak di hari perhitungan, yaumul hisab, akan diminta pertanggungjawaban  terhadap apa yang dahulu mereka lakukan.

"Suami istri hanya akan menjalankan perkawinan dengan baik jika pasangannya atau orang lain mengetahuinya, sementara jika tidak ada yang mengetahuinya, mereka akan berani melakukan pengkhianatan tanpa rasa takut," katanya.

Sebaliknya, lanjut dia,  kesadaran akan adanya tanggung jawab kepada Allah ini menyebabkan suami istri sama-sama menjaga diri,

baik ketika pasangannya ada maupun ketika tidak ada, sebab meyakini bahwa Allah selalu menjaga dan melihat mereka.

Baca juga: Santri dan Generasi Pemimpin Masa Depan

Tgk Aria menjelaskan, sikap saling setia antara suami dan istri bukan semata-mata karena pasangannya menghendaki kesetiaan, tetapi terutama karena Allah menghendaki yang demikian rupa.

"Tanggung Jawab kepada Allah dalam perkawinan juga tercermin dalam ayat al-Quran dan hadis yang menyatakan bahwa perilaku dalam perkawinan harus didasari oleh keimanan dan ketaqwaan," ujarnya.

Sabda Nabi SAW, “Bertakwalah kalian semua kepada Allah dalam memperlakukan para istri, sesungguhnya kalian telah meminang mereka dengan Amanah Allah dan menghalalkan faraj mereka dengan kalimat Allah. (HR Muslim)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved