Opini

Guru dalam Perspektif Islam

Mengajarkan ilmu merupakan suatu ibadah kepada Allah Ta’ala dan dari segi yang lain merupakan tugas manusia menjadi khalifah Allah

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr MURNI SPd I MPd, Wakil Ketua III STAI Tgk Chik Pante Kulu 

OLEH Dr MURNI SPd I MPd, Wakil Ketua III STAI Tgk Chik Pante Kulu

“GURU adalah seseorang yang bekerja untuk menyempurnakan, membersihkan dan menyucikan serta membimbing anak didiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Ia juga mengatakan bahwa dari satu segi, mengajarkan ilmu merupakan suatu ibadah kepada Allah Ta’ala dan dari segi yang lain merupakan tugas manusia menjadi khalifah Allah.

Sementara dengan melaksanakan tugas tersebut, maka ia telah menjadi khalifah Allah yang paling mulia.” (Imam al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddin: 1994).

Guru yang utama dan utama adalah orang tua (ayah dan ibu), karena adanya pertalian darah yang secara langsung dan bertanggung jawab penuh atas kemajuan perkembangan anak kandungnya, karena sukses anaknya merupakan sukses orang tua juga.

Orang tua disebut pendidik kodrat.

Apabila orang tua tidak memiliki kemampuan dan waktu untuk mendidik, maka orang tua menyerahkan sebagian tanggung jawab kepada orang lain atau lembaga pendidikan formal yang berkompetensi untuk melaksanakan tugas mendidik.

Dalam ajaran Islam, guru mendapatkan penghormatan dan kedudukan yang sangat tinggi.

Penghormatan dan kedudukan yang tinggi ini diberikan kepada guru, karena dilihat dari jasanya yang begitu besar dalam membimbing, mengarahkan, memberikan pengetahuan, membentuk akhlak dan menyiapkan anak didik agar siap menghadapi hari depan dengan penuh keyakinan dan percaya diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi kekhalifahannya di muka bumi ini dengan baik.

Sifat yang harus dimiliki guru adalah sifat zuhud, yaitu tidak mengutamakan untuk mendapatkan materi dalam tugasnya, melainkan karena mengharapkan keridhaan Allah semata-mata.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.“Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS.Yaasiin, [36] ayat: 21).

Ini tidak berati bahwa seorang guru harus hidup miskin, melarat, dan sengsara, melainkan boleh ia memiliki kekayaan sebagaimana lazimnya orang lain dan ini tidak berarti pula bahwa guru tidak boleh menerima pemberian atau upah dari muridnya, melainkan ia boleh saja menerima pemberian upah tersebut karena jasanya dalam mengajar, tetapi semua ini jangan diniatkan dari awal tugasnya, hendaklah ia niatkan semata-mata karena Allah SWT.

Dengan demikian, maka tugas guru akan dilaksanakan dengan baik, apakah dalam keadaan punya uang ataupun tidak punya uang.

Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan 5 Siswi SMP di Medan, Diancam Jika Tak Menurut, Korban Lapor Polisi

Baca juga: Gubernur Aceh Apresiasi Kepengurusan Ikatan Guru Olahraga Nasional Aceh

Orang yang berilmu diwajibkan untuk mengajarkan ilmunya kepada orang lain.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an: dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved