Mihrab
Mempertanggungjawabkan Perkawinan
"Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan dijalankan sesuai tuntunan Allah," tegasnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Selanjutnya Allah Swt menjelaskan dalm QS An-Nisa ayat19, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah Kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil Kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka,
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak".
Karena itu, katanya, dengan memahami landasan tanggung jawab ilahiyah ini, pasangan suami istri diharapkan dapat menghindari perceraian.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Daud dan Hakim).
"Hadis ini merupakan peringatan keras agar perkawinan dijaga kekuatan dan kebaikannya.
Kritik ini tidak hanya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan yang menikah, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan perkawinan,
baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pejabat negara terkait," pungkasnya. (ar)