Berita Langsa

Tak Tahu Balas Budi, Orangtua Angkat Polisikan Pemuda di Langsa & Coret dari KK karena Mencuri

Saat interogasi, jelas Ipda Hufiza Fahmi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Tersangka MR saat diamankan Team 29 Polsek Langsa Barat. 

Saat interogasi, jelas Ipda Hufiza Fahmi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang anak angkat yang diasuh sejak usia 5 bulan di Kota Langsa, tega menguras harta benda milik orang tuanya. 

Seperti pepatah mengatakan, 'air susu dibalas air tuba'.

Karena sudah tak tahan atas perilaku anak angkatnya MR (18), orangtua angkatnya melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib. 

Tersangka MR (18) berstatus mahasiswa, merupakan warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat. 

Tersangka MR diadukan oleh orang tua angkatnya, atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit mesin jahit. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi SH, Jumat (10/12/2022) membenarkan adanya perkara tindak pidana curat tersebut. 

Menurut Kapolsek, sebelumnya pada Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban Azhari (69) waga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian 1 unit mesin jahit ke Polsek Langsa Barat.

Baca juga: Pria Asal Aceh Selatan Terekam CCTV Saat Mencuri, Pemilik Tahu Saat Membuka Toko

Mesin jahit itu hilang dicuri di rumah korban di BTN Gampong Sungai Pauh.

Dimana saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Lalu berselang beberapa jam atau Rabu (7/12/2022) pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti 1 unit mesin jahit.

Tersangka MR yang merupakan anak angkat korban yang dipelihara dari umur 4 atau 5 bulan oleh korban, ditangkap di sekitar BTN Gampong Sungai Paoh.

Saat interogasi, jelas Ipda Hufiza Fahmi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.

Berawal dari ayah angkatnya  membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved