Pemilu 2024

Tak Masuk Akal Tunda Pemilu

Formappi Lucius Karus menganggap tak masuk akal pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal penyelenggaraan Pemilu 2024

Editor: bakri
TribunnewsFersianus Waku
Lucius Karus 

JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menganggap tak masuk akal pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar ditilik ulang.

Ia menilai, dengan jabatannya saat ini, Bamsoet mestinya menjadi pihak yang paling memahami bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Sehingga, tak perlu muncul isu peninjauan ulang Pemilu 2024.

"Pelaksanaan tahapan sejauh ini berjalan dengan baik.

Minimal tak terlihat adanya ancaman serius terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Lucius pada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

"Karenanya rasanya cukup mengada-ada alasan yang dikemukakan Ketua MPR yang meminta Pemilu 2024 dipertimbangkan ulang," sambungnya.

Lucius mengatakan, menjadi wajar jika pemilu bakal memanaskan dinamika politik dalam negeri.

Begitu pun dengan pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 yang menurutnya tak memiliki korelasi pada penundaan pemilu.

Baca juga: Enam Parlok Lolos jadi Peserta Pemilu

Baca juga: GeRAK Ajak Pemuda Aceh Kawal Pemilu 2024

"Jadi saya merasa, apa yang dikhawatirkan Ketua MPR tak cukup sebagai alasan mempertimbangkan jadwal ulang pemilu," sebut dia.

Ia menyatakan, MPR selama ini selalu menjadi lembaga yang dikenal kerap menyampaikan berbagai wacana yang kontraproduktif.

Antara lain, pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dan melakukan amandemen konstitusi.

"Semuanya selesai dan tinggal sebagai wacana saja.

Bahkan untuk sekedar mendapatkan dukungan politik atas wacana-wacana itu saja MPR tak berdaya," jelasnya.

Terakhir, ia menyarankan agar MPR fokus untuk memastikan jalannya demokrasi dan reformasi.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Lucius mengatakan, MPR punya tanggung jawab memastikan agar pemilu berjalan jujur adil dan kepemimpinan berganti tiap 5 tahun sekali.

"MPR jangan justru memicu wacana yang mengangkangi semangat reformasi itu," ujarnya.

Adapun pernyataan Bamsoet yang meminta Pemilu 2024 dipikirkan ulang mendapatkan banyak pertentangan.

Pasalnya UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode atau 10 tahun. (kompas.com)

Baca juga: Hasil Rekap, Empat Parlok Penuhi Syarat Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved