Pemilu 2024
Enam Parlok Lolos jadi Peserta Pemilu
Empat partai lokal (parlok) di Aceh lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah KIP Aceh menetapkan keempatnya Memenuhi Syarat
BANDA ACEH - Empat partai lokal (parlok) di Aceh lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan keempatnya Memenuhi Syarat (MS).
Keempat parlok tersebut yaitu, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai SIRA, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
Sedangkan Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, karena keduanya telah memenuhi parlemen treshould dan secara otomatis menjadi peserta Pemilu mendatang.
Dengan demikian, keseluruhan ada enam parlok yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Penetapan keempat parlok tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (9/12/2022).
Rekapitulasi itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Kegiatan rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Wakil Ketua Tharmizi, dan komisioner lain yaitu Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, dan Muhammad.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, keempat parlok itu memenuhi persyaratan minimal sebaran kepengurusan di 16 dari 23 kabupaten/kota se Aceh.
Seperti PAS Aceh, dari 23 kabupaten/kota yang diverifikasi faktual perbaikan, sebanyak 19 kabupaten/kota dinyatakan MS, sedangkan empat kabupaten lain Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: KIP Bener Meriah Lakukan Verifikasi Faktual Partai Nasional dan Partai Lokal
Baca juga: Empat Partai Lokal Aceh Lolos Verifikasi Administrasi
Lalu Partai SIRA berstatus MS di 18 kabupaten/kota, serta PDA dan Gabthat juga berstatus MS setelah masing-masing partai dinyatakan MS di 16 kabupaten/kota.
Partai Nasional
Selain parlok, KIP Aceh juga melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan terhadap sembilan partai nasional (parnas) calon peserta Pemilu.
Dari hasil rekapitulasi, semua partai dinyatakan MS setelah terpenuhi minimal sebaran kepengurusan di 17 kabupaten/kota di setiap provinsi.
Adapun ke sembilan yang MS yaitu Partai Garuda berstatus MS di 22 kabupaten/kota, Partai Hanura berstatus MS di 21 kabupaten/kota, Partai Perindo, Partai Ummat, dan PSI masing-masing MS di 20 kabupaten/kota.
Lalu PKN dan PBB berstatus MS 19 kabupaten/kota, Partai Gelora berstatus MS di 18 kabupaten/kota, dan Partai Buruh berstatus MS di 17 kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-kip-aceh-samsul-bahri-3.jpg)