Musorprov KONI Aceh 2022

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Aceh Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal dan Tatacaranya

Disyaratkan juga membuat surat pernyataan yang menegaskan; kesediaan, kesiapan dan kesanggupan sebagai Ketum KONI Aceh 2022-2026.

Editor: Imran Thayib
For Serambinews.com
T Nasruddinsyah 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh masa bakti 2022-2026 akan membuka pendaftaran dari tanggal 14 hingga 20 Desember 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua TPP, T Nasruddinsyah kepada Serambinews, Minggu (11/12/ 2022).

Seperti diketahui, masa jabatan Mualem—sapaan akrab H Muzakir Manaf—sebagai Ketua Umum KONI Aceh berakhir di Desember 2022.

Pada Maret lalu, Forum Rapat Kerja (KONI) Aceh Tahun 2022, yang diikuti oleh KONI kabupaten/kota se-Aceh dan Pengprov cabang olahraga memutuskan, penetapan pembentukan TPP bakal calon Ketum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.

Tim ini diketuai oleh T Nasruddinsyah, Sekretaris Andry Agung, dan beberapa anggota lainnya.

“Raker juga menetapkan sejumlah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon Ketum KONI Aceh masa bakti 2022-2026,” kata Teuku Nas--sapaan akrab T Nasruddinsyah--.

Baca juga: Lapor Persiapan Tuan Rumah PON 2024, Abu Razak Temui Ketua Umum KONI Pusat

Baca juga: Abu Razak Lantik Pengkab PDBI Bireuen, Ini Pengurus yang Dilantik

Baca juga: Subulussalam Berambisi Jadi Tuan Rumah PORA 2026, Begini Pesan Ketua Harian KONI Aceh

Baca juga: Musorkab KONI Pidie Dimulai, Ini Harapan Ketua Harian KONI Aceh

Teuku Nas merincikan, persyaratan yang wajib dipenuhi itu adalah, memenuhi kriteria Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KONI, pasal 27 yang menyebutkan; mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.

Kemudian memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, dan mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

Selanjutnya disebutkan juga, mampu menjalin kerjasama dengan badan–badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.

Kemudian, mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat nasional dan dunia.

“Selain itu, bakal calon juga wajib memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan, dan berdomisili tetap di Aceh, yang dibuktikan dengan KTP serta Kartu Keluarga,” sebut Teuku Nas.

Untuk tatacara mendaftar, ia menyebutkan, bakal calon Ketum dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau kuasa mandat di atas materai Rp.10.000.

Baca juga: Atlet Angkat Besi Putri Sumbang Emas Pertama untuk Aceh Timur dalam PORA Pidie, Satu Lagi Perunggu

Baca juga: 4 Rekor Maroko Usai Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2022, Salah Satunya Belum Kebobolan Gol Lawan

Baca juga: 101 Atlet Bertarung di Cabor Angkat Besi, Dibuka Wakil Ketua Umum I KONI Pusat

Ketika mendaftar, bakal calon ketua umum wajib melampirkan surat dukungan minimal 30 persen dukungan tertulis dari KONI kabupaten/kota.

Kecuali itu, bakal calon ketua umum harus melampirkan juga surat dukungan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif

Untuk pengambilan dan pengembalian formulir, serta berkas-berkas pendaftaran lainnya, tambah Teuku Nas, dapat langsung mendatangi Sekretariat KONI Aceh di Jalan H Dimurthala, Nomor 1, Kecamatan Kuta Alama, Kota Banda Aceh.

Ia juga menambahkan, bakal calon Ketum mengisi mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dua lembar foto 4x6, Curriculum Vitae.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved