Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor

"Untuk sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (16/12/2022) ini," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
hand over dokumen pribadi
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin. 

"Untuk sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (16/12/2022) ini," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Senin (12/12/2022).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan telah mengagendakan sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi, pada perkara proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe.

"Untuk sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (16/12/2022) ini," ujar Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Senin (12/12/2022).

Sedangkan kedua tersangka, lanjut Saifuddin, kini sudah berstatus tahanan hakim. 

Sesuai penetapan hakim, keduanya tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe.

"Kedua tersangka nantinya akan mengikuti proses persidangan via zoom," pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Baca juga: Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.

Namun hingga pertengahan 2022,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI, belum dikembalikan ke kas negara.

Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.  

Setelah melakukan penyelidikan  sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan  kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.

Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Lalu pada Rabu (10/10/2022), jaksa pun menetapkan tiga tersangka. 

Baca juga: Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong BlangLhokseumawe, Besok Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ketiga tersangka berinisial Ab (44)  merupakan PPTK, Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved