Internasional
Pengadilan Banding New York Izinkan Kepemilikan Senjata Api Secara Terbatas di Rumah Pribadi
Sebuah pengadilan banding federal mengizinkan warga New York kepemilikan senjata api secara terbatas di properti pribadi di bawah undang-undang baru.
SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - Sebuah pengadilan banding federal mengizinkan warga New York kepemilikan senjata api secara terbatas di properti pribadi di bawah undang-undang baru.
Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung AS memperluas hak kepemilikan senjata api.
Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2, Senin (12/12/2022) menangguhkan perintah hakim bulan lalu.
Dimana, melarang pejabat menegakkan undang-undang baru yang menjadikan kejahatan untuk pembawa senjata di properti pribadi tanpa persetujuan tertulis pemilik properti.
Itu menandai contoh terbaru dari pengadilan banding federal yang bermarkas di New York yang mempertahankan putusan yang telah memblokir sebagian besar Undang-Undang Peningkatan Barang Tersembunyi.
Sebelumnya, telah disahkan tahun ini oleh badan legislatif negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, seperti dilansir AP, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: 5 Warga Maluku Ditangkap Selundupkan 2 Senjata Api dan 371 Amunisi ke Papua, Dibeli Rp 15 Juta
Undang-undang itu diberlakukan setelah Mahkamah Agung pada Juni 2022 menjatuhkan izin senjata ketat negara bagian.
Bahkan, menyatakan untuk pertama kalinya, Konstitusi AS melindungi hak seseorang untuk membawa pistol di depan umum untuk membela diri.
Undang-undang baru membuat izin senjata api menjadi lebih sulit mulai 1 September 2022 dan melarang senjata api dari daftar panjang tempat publik dan pribadi yang sensitif.
Dua pemilik senjata api dan dua kelompok hak senjata termasuk Koalisi Kebijakan Senjata Api melakukan gugatan..
Keduanya menantang ketentuan yang membuat pemilik senjata berlisensi memiliki senjata api di properti pribadi manapun merupakan kejahatan.
Kecuali pemilik properti mengizinkannya dengan tanda atau dengan memberikan persetujuan tegas.
Baca juga: Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur
Hakim Distrik AS John Sinatra, orang yang ditunjuk oleh mantan Presiden Donald Trump di Buffalo, dalam keputusan 22 November 2022 menyimpulkan ketentuan itu melanggar hak Amandemen Kedua Konstitusi AS untuk menyimpan dan memanggul senjata.
Sinatra mengatakan ketentuan itu tidak konstitusional di bawah preseden hak senjata Mahkamah Agung dan akan mengganggu hak Amandemen Kedua warga negara yang taat hukum yang berusaha membela diri di luar rumah mereka sendiri.(*)