Berita Banda Aceh
Hasil Penataan, Dapil Kutaraja-Meuraxa Bertambah Satu Kursi pada Pemilu 2024
Kursi yang digeser yaitu, pada Dapil 2 Kecamatan Kuta Alam yang pada Pemilu 2019 enam kursi kini berkurang satu menjadi lima kursi pada Pemilu 2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Kursi yang digeser yaitu, pada Dapil 2 Kecamatan Kuta Alam yang pada Pemilu 2019 enam kursi kini berkurang satu menjadi lima kursi pada Pemilu 2024.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan penataan alokasi kursi DPRK pada dua dari lima daerah pemilihan (dapil) jelang Pemilu 2024.
Kursi yang digeser yaitu, pada Dapil 2 Kecamatan Kuta Alam yang pada Pemilu 2019 enam kursi kini berkurang satu menjadi lima kursi pada Pemilu 2024.
Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Meuraxa-Kutaraja dari sebelumnya empat kursi kini bertambah satu menjadi lima kursi alokasi DPRK Banda Aceh.
Penataan itu dilakukan. saat melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 di Sei Hotel Banda Aceh, Kamis (15/12/2022).
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan kegiatan penataan dapil sebagai langkah awal pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.
"Dengan uji publik diharapkan rancangan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh diterima oleh semua pihak," kata Indra.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Banda Aceh, Hasbullah mengatakan penataan dapil dilakukan dengan memperhatikan tujuh prinsip.
Baca juga: KIP Banda Aceh Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024
Yaitu kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kegiatan ini dilaksana mangacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022," ujar Hasbullah.
Hasbullah menyebutkan bahwa Banda Aceh memiliki tujuh dapil yaitu, dapil 1 Kecamatan Baiturrahman-Leung Bata dengan alokasi tujuh kursi, dapil 2 Kecamatan Kuta Alam dengan alokasi lima ursi, dapil 3 Kecamatan Syiah Kuala - Ulee Kareng dengan alokasi tujuh kursi.
Lalu, dapil 4 Kecamatan Banda Raya - Jaya Baru dengan alokasi enam kursi dan dapil 5 Kecamatan Meuraxa - Kuta Raja dengan alokasi lima kursi.
"Terjadi perubahan alokasi kursi pada penataan dapil 2 (Kuta Alam) dari sebelumnya enam kursi menjadi lima kursi. Sedangkan dapil 5 (Meuraxa-Kutaraja) sebelumnya empat kursi menjadi lima kursi," kata Hasbullah.
Pergeseran itu dilakukan karena terjadinya kenaikan jumlah penduduk pada Pemilu 2019 pada Dapil 5 (Meuraxa-Kutaraja), sehingga menyebabkan bertambahnya alokasi kursi.
"Jumlah penduduk Pemilu 2019 sebanyak 238.814 jiwa, sedangkan jmlah penduduk tahun 2022 sebanyak 254.024," sebut Hasbullah.
"Tapi perubahan alokasi kursi itu, tidak menyebabkan berubahnya alokasi kursi anggota DPRK Banda Aceh yaitu tetap 30 kursi," demikian Hasbullah.(*)
Baca juga: KIP Aceh Singkil Sosialisasikan Alokasi Kursi Anggota DPRK, Ini Jumlahnya