Sidang Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan Akui Tanda Tangan Surat Perintah, Tapi Bantah Ambil DVR CCTV
Jaksa sempat bingung, pastikan beberapa kali pernyataan Hendra Kurniawan yang mengakui tanda tangan surat perintah, tetapi bantah ambil DVR CCTV.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Jaksa sempat bingung hingga memastikan beberapa kali pernyataan Hendra Kurniawan yang mengakui tanda tangan surat perintah, tetapi bantah ambil DVR CCTV Duren Tiga.
Diketahui Hendra yang juga mantan Karopaminal Divpropam Polri merupakan salah seorang terdakwa obstruction of justice (perintangan kasus) terkait pembunuhan Yosua.
Ia dianggap ikut menghilangkan barang bukti penting berupa DVR CCTV Komplek Duren Tiga yang menjadi salah satu jawaban misteri tewasnya Brigadir J kala itu.
Meski demikian, Hendra membantah kalau dirinya memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV.
Baca juga: Hendra Kurniawan Kekeh Tak Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Hanya Mengamankan Saja Pak
Awalnya jaksa mencecer mantan Karopaminal itu dengan pertanyaan apakah kegiatan mengambil dan mengganti DVR CCTV termasuk dalam lingkup surat yang ditandatangani Hendra.
Eks Karopaminal itu pun langsung membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil barang bukti krusial tersebut.
"Masuk dalam lingkup tapi bukan mengambil ya pak, ini bahasanya diluruskan dulu," kata Hendra dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saya mengecek dan amankan, cek dan amankan itu masuk dalam kegiatan penyelidikan itu tadi," tambahnya.
Baca juga: Hasil Lie Detector: Putri Candrawathi Terindikasi Paling Bohong, Diikuti Ferdy Sambo dan Kuat Maruf
Jaksa kembali memastikan keterangan Hendra soal tidak termasuk mengambil DVR CCTV Duren Tiga.
"Berarti saksi sudah membatasi, tidak masuk mengambil," tanya jaksa.
"Tidak ada mengambil, karena penyelidikan di Paminal itu tidak pernah mengambil itu barang, hanya mengamankan saja pak," ucap Hendra.
"Jadi di dalam perkaditnya itu jelas, hanya mengamankan barang atau orang untuk kepentingan hukum sesuai dengan waktu yang dibutuhkan," tambah eks Karopaminal itu.
Baca juga: Belum Ngaku Juga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah soal Uang Rp 1 Miliar
Sebelumnya jaksa mempertanyakan kapan persisnya Hendra mengetahui ada perintah terkait pengambilan barang bukti penting tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-Brigjen-Hendra-Kurniawan-menjalani-sidang-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)