Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan Akui Tanda Tangan Surat Perintah, Tapi Bantah Ambil DVR CCTV

Jaksa sempat bingung, pastikan beberapa kali pernyataan Hendra Kurniawan yang mengakui tanda tangan surat perintah, tetapi bantah ambil DVR CCTV.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Jaksa sempat bingung, pastikan beberapa kali pernyataan Hendra Kurniawan yang mengakui tanda tangan surat perintah, tetapi bantah ambil DVR CCTV. 

Eks Karopaminal itu mengungkapkan kalau dirinya yang menandatangani langsung surat perintah mengamankan barang bukti di Duren Tiga untuk penyelidikan.

"Surat perintah itu dibuat ketika perintah pak Sambo untuk tindak lanjut penanganan itu di Paminal," ungkap Hendra.

"Tanggal 8 Juli di Provos," sambungnya.

Baca juga: Bharada Eliezer Masuk Toilet Berdoa: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo Biar Gak Jadi Nembak

Menurut mantan Karopaminal itu, pengamanan DVR CCTV komplek, termasuk dalam rangkaian penyelidikan.

Jaksa sempat menanyakan terkait perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV, serta menanyakan surat perintah secara resmi.

Hendra kemudian menjelaskan saat itu baru perintah bersifat lisan, belum dilaksanakan tindakan mengamankan DVR CCTV.

"Pada saat sudah di Provos, arahan yang ditindaklanjuti di Paminal dibuatkanlah surat perintah," jelas eks Karopaminal itu.

"Setelah di Provos, mau dilimpahkan ke Paminal, mau diserahterimakan baru dibuatkan surat perintah, sebelumnya belum ada surat perintah," tambahnya.

Baca juga: Pengacara Sambo Bentak-bentak Eliezer di Persidangan, Bharada E Jawab Santai: Siap Pak

Irfan Widyanto Gelagapan Ditanya soal Pinjam Uang Teman Ganti DVR CCTV

Sebelumnya Irfan Widyanto terlihat gelapan saat ditanya jaksa soal pinjam uang teman untuk membayar biaya ganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Diketahui Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice (perintangan kasus) karena mengambil DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

CCTV tersebut menjadi barang bukti penting dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Irfan dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya jaksa bertanya pakai uang siapa membayar teknisi mengganti DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya bayar, pakai uang teman saya," jawab Irfan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Kamis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved