Pemilu 2024

KPK Ingatkan Dewan soal Pokir, Delapan Area Bisa Diintervensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh

Editor: bakri
Doh Humas Pemerintah Aceh
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko didampingi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Ketua DPRA Saiful Bahri saat rakor pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (15/12/2022). HUMAS PEMERINTAH ACEH 

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (15/12/2022).

Pada rakor itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko menjelaskan berbagai kebijakan dalam proses penganggaran yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi.

Didik juga mengingatkan seluruh pimpinan DPR di Aceh untuk memahami kembali manajemen pokok pikiran (pokir) karena pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para anggota DPR melakukan tindakan korupsi.

"Sepanjang tahun 2004 sampai semester pertama 2022, sebanyak 313 anggota DPR dan DPRD ditetapkan sebagai pelaku tindakan korupsi," sebut Didik.

Didik menyatakan, terdapat sejumlah modus anggota dewan dalam melakukan tindak korupsi pada usulan pokir.

Di antaranya, melakukan intimidasi terhadap SKPD untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan pokir dan meminta fee dengan mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek.

"Korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan, solusinya adalah membangun keinginan agar tidak mau melakukan, selain membentuk ruang agar tidak ada kesempatan dan niat hal itu terjadi," kata Didik.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dalam sambutan pembukanya mengajak pimpinan DPR se-Aceh untuk berkomitmen memberantas dan menghindari tindakan korupsi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Korupsi itu dilarang oleh agama, tentunya kita khawatir mendapatkan dosa di dunia dan di akhirat," ujar Achmad Marzuki.

Marzuki yakin jika daerah bebas dari korupsi, maka pembangunan yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Aceh itu bersyukur KPK RI senantiasa aktif memberikan pendampingan bagi Pemerintah Aceh, salah satunya melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Terkait Korupsi Dana Hibah, Miliki Harta Kekayaan Rp 10,7 M

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Swasta

Lebih lanjut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyebutkan, ada delapan area yang menjadi intervensi KPK dalam program MCP, yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Menurut Pj Gubernur, bila perbaikan terhadap 8 area itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka bukan hanya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, tapi juga bermuara pada membaiknya kinerja pemerintah.

"Alhamdulillah, sejak penerapan MCP di Aceh pada tahun 2018, terlihat ada peningkatan terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah kita," ujar Achmad Marzuki. (mas)

Baca juga: Warning dari KPK

Baca juga: Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Abdul Latif Amin Imron

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved