Laporkan KPU ke Bawaslu Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa Bukti 16 Flashdisk

KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual Partai Ummat tak memenuhi syarat (TSM).

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan pengacara Denny Indrayana bertindak sebagai ketua tim advokasi hukum, Jumat (16/12/2022), imbas tak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024. 

Denny pun yakin Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ia sangat yakin partai besutan Amien Rais itu akan menjawab keputusan KPU yang menyatakan tak lolos.

"Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Kami optimistis Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny.

Terkait kemungkinan permohonan yang diajukan ditolak Bawaslu, Denny tak mau berandai-andai. Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan ke Bawaslu akan dikabulkan.

"Kami belum menentukan langkah lain. Siapa pun yang setelah proses putusan tidak puas ada langkah-langkah hukum yang terbuka. Salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN," beber Eks Wamenkumham ini.

Denny juga menekankan pihaknya akan membuktikan dalil dalil bahwa Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu.

"Insya Allah nanti bisa dibuktikan yang sebenarnya, Partai Ummat sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang seharusnya ada dalam peraturan perundangan," kata Denny.(tribun network/fal/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved