Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah, Sahat Tua P Simandjuntak Diduga Terima Rp 5 Miliar

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022). 

“Saya salah, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Sahat saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Tidak hanya itu, Sahat kemudian meminta dirinya didoakan agar tetap sehat. Ia juga meminta masyarakat mendoakan pemeriksaan dugaan suap tersebut berlangsung lancar.

“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar,” ujar Sahat.

Setelah menyampaikan permohonan tersebut, Sahat kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sahat dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Ia akan mendekam di jeruji besi itu selama 20 hari pertama.

Pesan Golkar

Partai Golkar pun mewanti-wanti kadernya untuk tidak tersangkut masalah korupsi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus merespons tertangkapnya Sahat.

"Kami harap juga ini jadi cambuk dan peringatan buat kader-kader Golkar untuk menghindari hal-hal seperti itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.

 

Kendati demikian, Lodewijk mengaku belum mengetahui informasi pasti terkait penangkapan Sahat maupun tindakan korupsi yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

Lodewijk tetap menghormati langkah yang diambil KPK dengan melakukan OTT karena dalam rangka penegakan hukum. 

"Jadi, saya terus terang saja kami belum tahu persis, tapi katanya di situ tercantum dana hibah tahun 2020. Nah, seperti apa kami belum tahu," ujar dia.

Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan bahwa Golkar belum bisa memutuskan apakah akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Sahat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved