Berita Banda Aceh

Ombudsman Gandeng Komnas HAM, BP3MI dan Rumoh Transparansi Awasi Pelayanan Awak Kapal Pekerja Migran

Temuan mereka tentang adanya praktik perbudakan terhadap pekerja migran awak kapal asal Aceh yang bekerja pada kapal asing

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Rakor dihadiri Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama SH, Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Drs Jaka Prasetiyono MSi dan Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SE Ak MPA, menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas atas adanya informasi terkait permasalahan pelayanan publik bagi awak kapal asal Aceh yang bekerja di kapal asing, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat, (16/12/2022).

Rakor dihadiri Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama SH, Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Drs Jaka Prasetiyono MSi dan Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar.

Pers Rilis diterima Serambinews.com, Jumat (16/12/2022), Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, menyampaikan temuan mereka tentang adanya praktik perbudakan terhadap pekerja migran awak kapal asal Aceh yang bekerja pada kapal asing, baik pada awak kapal perikanan, maupun kapal niaga.

Mekanisme perekrutan awak kapal ini tidak sesuai dengan aturan, mulai dari penerbitan berbagai izin untuk perusahaan perekrut, proses mengurus izin kerja, proses pembuatan kontrak kerja, sampai pengawasan ketika awak kapal berada di atas kapal asing.

“Bahkan ditemukan adanya kontrak di atas kontrak, seperti yang terjadi di Peru. Temuan ini terjadi karena lemahnya pencegahan, penindakan dan pengawasan dari berbagai pihak terkait. Dalam kaitan ini, ada 39 awak kapal yang menjadi narasumber Rumoh Transparansi. Untuk itu, harus ada perbaikan tata kelola bagi pekerja migran tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2023, Ombudsman: Perlu Adanya Dukungan dari Bupati/Walikota

Menanggapi temuan ini, Kepala BP3MI Aceh Drs Jaka Prasetiyono MSi mengakui adanya permasalahan yang terjadi menandakan negara belum sepenuhnya hadir melindungi pahlawan devisa.

Dia juga menyampaikan keseriusan Kepala BP3MI RI melindungi pekerja migran Indonesia.

Tenaga kerja migran adalah penyumbang devisa negara kedua tertinggi setelah migas.

"Karenanya kami berharap semua pihak terkait turut melindungi dan menyejahterakan mereka,” harapnya.

Dia menjelaskan, BP3MI bertindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam aturan tersebut diatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

"Pasal 40 itu mengatur kewenangan provinsi, pasal 41 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pasal 42 mengatur kewenangan Pemerintah Desa,” jelasnya.

Baca juga: Ombudsman Aceh Sorot Antrian Minyak di SPBU Ganggu Lalu Lintas hingga Penggunaan MyPertamina

Lebih lanjut Jaka Prasetiyono mengatakan, baru empat kabupaten/kota di Aceh yang membuat MoU dengan BP3MI yaitu Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Barat dan Aceh Tengah.

Beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota sedang berproses melakukan koordinasi dan pembahasan.

“Namun, sungguh disayangkan, sudah lima tahun UU tersebut disahkan, masih banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan juknis lebih lanjut untuk perlindungan pekerja migran,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved