Breaking News

Berita Nasional

Tiga Warga Aceh Dituntut Mati, Hakim Perintahkan Coret Hal Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga warga Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu seberat 30 kilogram

Editor: bakri
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan nota tuntutnya terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). 

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga warga Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).

Ketiga kurir sabu itu yakni Rizwan alias Wan (28), warga Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21), warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dan Afzalliq alias Alik (24), warga Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.

Dalam tuntutnya, JPU Maria FR Tarigan meminta Hakim agar menjatuhi ketiga kurir sabu tersebut dengan hukuman mati.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati," tegas Maria.

Jaksa menilai, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Maria.

Usai membacakan tuntutan dari JPU, Hakim Ulina Marbun mempertanyakan kepada jaksa mengenai hal meringankan yang dilontarkan JPU.

"Bagaimana ini Bu Jaksa? Terdakwanya dituntut hukuman mati, tapi ada hal meringankan.

Seharusnya nggak ada hal meringankan," tanya Hakim.

Baca juga: Salahgunakan Narkoba dan Senpi, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati, 2 Warga Pidie & 2 Asal Bireuen

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

Hakim lalu memerintahkan JPU untuk memperbaiki nota tuntutannya.

"Tolong dicoret (hal meringankan) Bu," sambungnya.

Hakim Ulina Marbun lalu menunda persidangan hingga pekan depan, dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

Dalam amar dakwaannya, JPU FR Maria Tarigan mengatakan, kasus peredaran sabu ini bermula pada Kamis, 14 Juli 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved