Berita Nasional
Tiga Warga Aceh Dituntut Mati, Hakim Perintahkan Coret Hal Meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga warga Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu seberat 30 kilogram
Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om, memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp 20 juta per bungkus, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata jaksa.
Seminggu kemudian, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.
Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
"Saat ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.
30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," pungkasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut, 30 bungkus sabu itu dikemas dalam plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan.
Berat keseluruhan 30.000 gram (30 kg). (tribun-medan.com)
Baca juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menjatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Baca juga: Selama 7 Bulan, Kejati Aceh Tangani 1.106 Kasus Narkoba, 15 di Antaranya Sudah Dituntut Hukuman Mati