Berita Nasional
Tiga Warga Aceh Dituntut Mati, Hakim Perintahkan Coret Hal Meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga warga Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu seberat 30 kilogram
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga warga Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).
Ketiga kurir sabu itu yakni Rizwan alias Wan (28), warga Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21), warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dan Afzalliq alias Alik (24), warga Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.
Dalam tuntutnya, JPU Maria FR Tarigan meminta Hakim agar menjatuhi ketiga kurir sabu tersebut dengan hukuman mati.
"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati," tegas Maria.
Jaksa menilai, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Maria.
Usai membacakan tuntutan dari JPU, Hakim Ulina Marbun mempertanyakan kepada jaksa mengenai hal meringankan yang dilontarkan JPU.
"Bagaimana ini Bu Jaksa? Terdakwanya dituntut hukuman mati, tapi ada hal meringankan.
Seharusnya nggak ada hal meringankan," tanya Hakim.
Baca juga: Salahgunakan Narkoba dan Senpi, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati, 2 Warga Pidie & 2 Asal Bireuen
Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati
Hakim lalu memerintahkan JPU untuk memperbaiki nota tuntutannya.
"Tolong dicoret (hal meringankan) Bu," sambungnya.
Hakim Ulina Marbun lalu menunda persidangan hingga pekan depan, dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.
Dalam amar dakwaannya, JPU FR Maria Tarigan mengatakan, kasus peredaran sabu ini bermula pada Kamis, 14 Juli 2022.
Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om, memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp 20 juta per bungkus, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata jaksa.
Seminggu kemudian, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.
Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
"Saat ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.
30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," pungkasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut, 30 bungkus sabu itu dikemas dalam plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan.
Berat keseluruhan 30.000 gram (30 kg). (tribun-medan.com)
Baca juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menjatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Baca juga: Selama 7 Bulan, Kejati Aceh Tangani 1.106 Kasus Narkoba, 15 di Antaranya Sudah Dituntut Hukuman Mati