Haba Dinas Syariat Islam

Kepala Dinas Syariat Islam Ajak Satukan Langkah Menuju Aceh Bermartabat

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan anugerah yang patut disyukuri. Kebebasan melaksanakan syariat Islam tidak lepas dari perjuangan masyarakat

Editor: IKL
For Serambinews
Kita maklumi, dalam perjalanan penerapan syariat Islam dibutuhkan proses, dan sudah barang tentu penuh dinamika, sehingga ada sebagaian kelompok masyarakat menganggap pelaksanaannya belum berjalan begitu maksimal 

SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan anugerah yang patut disyukuri. Kebebasan melaksanakan syariat Islam tidak lepas dari perjuangan masyarakat Aceh dan niat baik Pemerintah Pusat.

Lahirnya Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menjadi garda terdepan dalam penerapan syariat Islam untuk menjalankan fungsinya sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator yang meliputi tiga konsep kajian pokok yaitu akidah, syariah, dan akhlak, serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang keagamaan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Karena itu, DSI Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam dengan tema ‘Refl eksi 20 Tahun Syariat Islam di Aceh, Satukan Langkah Menuju Aceh Bermartabat’, di Oasis Hotel, Banda Aceh, Senin-Selasa (12-13/12/2022).

Kegiatan ini menghadirkan enam pemateri yaitu Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Mantan Kepala DSI Aceh), Dr H Azwar Abubakar (mantan Menteri PANRB), Dr EMK Alidar SAg MHum (Kepala DSI Aceh), Prof Dr Mujiburrahman MAg (Rektor UIN Ar-Raniry BandaAceh), Prof Dr Alysa’ Abubakar MA, dan Prof Dr Shabri A Majid MEc.

Rakor ini nantinya dilanjutkan dengan diskusi dalam rapat komisi yang kemudian dibawa ke tingkat rapat paripurna dengan harapan bisa melahirkan rekomendasi yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kadis Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi yang bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi antarlembaga pemerintah dan swasta terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang sudah berjalan selama 20 tahun.

“Kita maklumi, dalam perjalanan penerapan syariat Islam dibutuhkan proses, dan sudah barang tentu penuh dinamika. Sehingga ada sebagaian kelompok masyarakat menganggap pelaksanaannyabelum berjalan begitu maksimal,” ungkapnya.

Untuk mengantisitasi hal tersebut, menurut EMK Alidar, perlu terus dilakukan dialog dan diskusi-diskusi untuk mengatasi kebuntuan, sekaligus mencari jalan keluar sehingga kewenangan khusus dan penyelenggaraan keistimewaan Aceh dapat diisi dan berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat banyak.

Dalam diskusi itu, Alidar mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus memiliki grand design (rancangan induk). Kenyataan yang terjadi saat ini bahwa banyak qanun yang sudah disahkan namun implementasinya masih rendah.

“Implementasi qanun ini yang kemudian membuat kita menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ujar nya.

Adanya aturan qanun yang sangat khusus dan spesifik terkait pelanggaran meninggalkan shalat Jumat atau puasa beserta sanksinya seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, sering menjadi bumerang bagi wajah pelaksanaan syariat Islam itu sendiri karena aturan itu terkadang tidak dapat ditegakkan secara utuh.

EMK Alidar mengungkapkan, tantangan ke depan yang akan dihadapi akan semakin kompleks. Kinerja Dinas Syariat Islam di provinsi dan kabupaten/ kota, Mahkamah Syar’iyah, Kepolisian, Wilayatul Hisbah (WH), dan instansi lainnya akan terus disorot oleh masyarakat terkait penerapan syariat Islam.

“Terlebih lagi bila diukur antara regulasi dengan apa yang terjadi di lapangan. Bagaimana kecewanya masyarakat kita terhadap perbankan ketika Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) ini diberlakukan, tetapi sampai hari ini banyak hal masih belum terbenahi,” kata Alidar.

Sekarang, sambung dia, DSI lebih fokus pada pembinaan mental dan spiritual untuk pembentukan akhlak bagi generasi muda Aceh. Karena itu, menurut EMK Alidar, pihaknya bahkan sampai meminta dukungan dari anggota dewan untuk melakukan pembinaan terhadap remaja masjid, imam, hingga imam hafiz.

“Kalau berharap dari dinas saja (DSI) berat sekali untuk melakukan ini,” imbuhnya. Terkait Qanun LKS, Alidar berharap kepada seluruh Dewan Syariah Kabupaten/Kota untuk terus mengawasi pelaksanaan syariat Islam di bidang ekonomi dalam kehidupan masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved