Berita Aceh Selatan

KIP Aceh Selatan Rekrut Anggota PPS, Kuota 3 Orang Tiap Gampong, Begini Cara Mendaftar dan Syaratnya

"KIP Aceh Selatan akan memilih sebanyak 780 Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2024, masing masing gampong sebanyak

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE 

KIP Aceh Selatan akan memilih sebanyak 780 Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2024, masing masing gampong sebanyak 3 orang yang tersebar di 260 gampong dalam 18 kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan mulai membuka perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal itu sebagai upaya membangun sistem kerja yang efektif dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2024 di tingkat gampong.

Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, kepada Serambinews.com, Minggu (18/12/2022) mengatakan jumlah anggota PPS yang akan dipilih 780 orang yang tersebar dalam 260 Gampong di Aceh Selatan.

"KIP Aceh Selatan akan memilih sebanyak 780 Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2024, masing masing gampong sebanyak 3 orang yang tersebar di 260 gampong dalam 18 kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan," sebut Saiful. 

Selanjutnya, kata Saiful, perekrutan pendaftaran anggota Badan Adhoc atau PPS di tingkat gampong itu juga melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau melalui siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Rekrutmen PPS Dibuka, KIP Abdya Ajak Warga Mendaftar, Ini Syaratnya

"Pendaftaran PPS mekanismenya sama dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yaitu melalui SIAKBA," terangnya.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berikutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Pendaftaran Calon PPK dan PPS di Abdya Gunakan Aplikasi SIAKBA, Ini Waktu Pendaftaran

Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved