Berita Banda Aceh
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Cut Nurmaliah
"Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," M Jamil, Majelis Hakim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Cut Nurmaliah dalam perkara tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).
Terdakwa Cut Nurmaliah selaku bendahara penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp465,6 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa selaku bendahara menerima setor pajak daerah secara tunai pada 2022 hingga 2023. Pajak tersebut dari setoran pemerintahan desa, pajak restoran, dan lainnya. "Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," kata majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut terdakwa Cut Nurmaliah dengan hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Cut Nurmaliah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU selama tujuh hari.(antaranews.com)
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa Banda Aceh ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kisah Pemuda Lembah Seulawah, dari Ayam Guling Meraih Sarjana USK dan Sekolahkan Adik |
![]() |
---|
USK Wisudakan 3.132 Lulusan, 40 Persen Lulus Cumlaude |
![]() |
---|
Ketua FPMI Aceh Berkunjung ke SLBN Banda Aceh, Mengaku Terharu Ketika Melihat Semangat Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.