Berita Bireuen
Di Bireuen Banyak Terjadi Pernikahan Siri, Ini Permasalahannya
Undang-undang mengatur bahwa perceraian itu hanya di pengadilan dan pernikahan juga ada di KUA
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Jadi solusinya keuchik arahkan masyarakatnya ke Mahkamah Syariah untuk diajukan dispensasi perkawinan yaitu pengecualian terhadap usia perkawinan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, juga diharap kerjasama dengan keuchik, yaitu pertama kalau ada warga yang hendak menikah siri jangan dilayani.
"Bagi yang hendak nikah siri , suruh saja ke Mahkamah Syariah kami selesaikan.
Juga cerai gugat agar dilarang, arahkan ke kantor kami, supaya ada kepastian hukum," ujarnya.(*)
Baca juga: Kunjungan Kapal Pesiar akan Berdampak Positif Bagi Geliat Pariwisata dan UMKM di Kota Sabang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Syariyah-Bireuen-M-Syauqi-menyampaikan-arahannya-Senin-19122022.jpg)