Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bireuen

Di Bireuen Banyak Terjadi Pernikahan Siri, Ini Permasalahannya

Undang-undang mengatur bahwa perceraian itu hanya di pengadilan dan pernikahan juga ada di KUA

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen, M Syauqi menyampaikan arahannya, Senin (19/12/2022) 

Jadi solusinya keuchik arahkan masyarakatnya ke Mahkamah Syariah untuk diajukan dispensasi perkawinan yaitu pengecualian terhadap usia perkawinan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, juga diharap kerjasama dengan keuchik, yaitu pertama kalau ada warga yang hendak menikah siri  jangan dilayani.

"Bagi yang hendak nikah siri , suruh saja ke Mahkamah Syariah kami selesaikan.

Juga cerai gugat agar dilarang, arahkan ke kantor kami, supaya ada kepastian hukum," ujarnya.(*)

Baca juga: Kunjungan Kapal Pesiar akan Berdampak Positif Bagi Geliat Pariwisata dan UMKM di Kota Sabang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved