Berita Aceh Barat Daya
Pemkab Abdya Lelang Sejumlah Jabatan Eselon II
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Senin (19/12/2022), resmi membuka lelang sejumlah jabatan eselon II
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Senin (19/12/2022), resmi membuka lelang sejumlah jabatan eselon II.
Menurut informasi yang diterima, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya, Said Jailani SH, jadwal pelelangan ini dimulai sejak 19-23 Desember 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya, Said Jailani SH mengatakan, jabatan tinggi Pratama (JPT) yang dilelang kali ini, meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Inspektur Inspektorat.
"Lelang jabatan ini selain untuk penyegaran, juga untuk mengisi kekosongan, pasca pejabat yang menduduki jabatan tersebut meninggal dunia dan juga memasuki masa pensiun," ujar Said Jailani, Senin (19/12/2022).
Baca juga: KIP Aceh Timur Rekrut 1.539 Petugas PPS, Ini Persyaratannya
Hal ini, tambahnya, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Jika dalam waktu lima hari itu tidak ada yang mendaftar, maka lelang jabatan ini kita perpanjang tiga hari lagi," kata Said Jailani.
Bagi PNS yang ingin mengikuti lelang itu, ujar Said Jailani, syaratnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota se-Provinsi Aceh, memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina (IV/a),
memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 2 tahun.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
Baca juga: Berkah Piala Dunia Qatar 2022, Omset Warung Kopi di Kota Sabang Meningkat
Kemudian, tambah Said Jailani, memiliki ijazah paling rendah Strata I atau Diploma IV, sementara usia maksimal pada saat pelantikan 56 tahun. Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk 2 tahun terakhir.
Selain itu, tambahnya, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali PNS Abdya.
Kemudian idak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak dalam proses pemeriksaan.
Seterusnya, lanjut Said Jailani, melampirkan surat sehat jasmani dan bebas narkoba.
"Untuk informasi lebih lanjut silahkan mendatangi langsung kantor BKSDM atau mengunjungi website Pemkab Abdya. Di situ dijalaskan secara detail syarat-syarat yang harus dilengkapi,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Mengenal Fahdlullah, Mantan Komandan Operasi GAM Pidie yang Kini Jadi Ketua Partai Gerindra Aceh