Berita Pemilu

Ternyata ASN dan Perangkat Desa Boleh Jabat PPK, Begini Penjelasan Ketua KIP Aceh Selatan

Bahwa, dalam pedoman teknis tidak ada batasan atau larangan bagi perangkat desa dan ASN untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERABINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mendapat sorotan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten itu terkait adanya perangkat desa yang lolos dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, SE kepada Serambinews.com, Senin (19/12/2022), menjelaskan, bahwa, dalam pedoman teknis tidak ada batasan atau larangan bagi perangkat desa dan ASN untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

"Yang tidak diperbolehkan adalah bagi masyarakat yang menjadi anggota dan pengurus partai," jelasnya.

Dijelaskan Saiful Bismi, KIP Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu.

KIP juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu.

"Bagi masyarakat atau calon anggota PPK yang NIK-nya dicatut dalam sipol, sepanjang yang bersangkutan sudah membuat laporan dan mengisi formulir tanggapan masyarakat, maka kami tetap meluluskan dalam proses seleksi administrasi," jelasnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Panwaslih Aceh Utara Terkait Beredar Pengumuman Peserta Tak Lulus ADM jadi PPK

Lebih lanjut, Saiful Bismi menjelaskan, dalam proses seleksi ini KIP Kabupaten Aceh Selatan juga telah mengumumkan  menerima tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi administrasi hingga sampai pengumuman hasil tes tulis.

"KIP Aceh Selatan dalam melaksanakan rekrutmen PPK telah mengikuti SOP,” tegasnya.

“Sehingga tidak ada dasar hukum bagi kami untuk membatalkan ataupun mengugurkan perangkat desa atau pun ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved