Berita Aceh Singkil

Gawat, Pembahasan APBK Aceh Singkil 2023 Deadlock, Ini Penyebabnya

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2023 deadlock

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua DPRK Aceh Singkil, Aritonang (kiri) di dampingi Wakil Ketua Amaliun dan anggota dewan, sampaikan penyebab pembahasan APBK 2023 deadlock, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2023 deadlock.

Lantaran tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).

Di Gedung Dewan di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara, sama sekali tidak terlihat pembahasan anggaran.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, saat dikonfirmasi ungkapkan penyebab pembahasan APBK 2023 deadlock.

Pertama sebut Aritonang, bermula dari terlambatnya penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.

KUA baru masuk 4 November 2022 semestinya pekan kedua Juli. 

Baca juga: 13 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir, Diperkirakan Bertambah, Air Masih Terus Naik

"Itupun hanya KUA. Sementara PPAS baru masuk 10 November. Padahal DPRK sudah dua kali mengingatkan melalui surat atas keterlambatan penyampaian KUA PPAS yaitu tanggal 13 September dan 26 Oktober," kata Aritonang di dampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dan anggota Dewan Taufik, Jaimar dan Lesdin.

Menurut Aritonang, setelah pihaknya terima PPAS pada 10 November langsung di-Bamuskan.

Esoknya 11 November digelar paripurna pengantar penyampaian nota KUA dan PPAS yang diwakili Sekda Aceh Singkil, Azmi. 

Hitungannya sebut Aritonang, Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, hanya memiliki 12 hari kerja untuk membahas KUA PPAS.

Hal ini mengacu pada Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, Bajawa KUA PPAS harus disepakati 30 November. 

Sayangnya saat pembahasan KUA dan PPAS antara Banggar dengan TAPK tidak ada kesepakatan. Sebab tidak singkron antara KUA dengan PPAS.

Baca juga: VIDEO Pj Bupati Aceh Singkil Panen Raya Cabai Merah Keriting

Umpanya tema dalam KUA penyedian pelayanan dasar infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan. 

"Namun dalam PPAS hanya penyediaan layanan dasar. Sementara infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi berkurangan pagunya dari tahun sebelumnya.

Ketika dipertanyakan tidak bisa dijelaskan tim TAPK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun saat turut menjelaskan. 

Taufik yang merupakan anggota Banggar DPRK Aceh Singkil, menyebutkan pelayanan dasar naik 25 persen.

Sementara pemulihan ekonomi yang mestinya prioritas pasca pandemi Covid-19 turun. 

Banggar, sebut Taufik, bersepakat anggaran pelayanan dasar naik.

Akan tetapi harus sejalan dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Sayangnya PAD berdasarkan penelitian Banggar selama tiga tahun stagnan diangka Rp 48 miliar.

Namun anehnya pada KUA PPAS 2023 diasumsikan Rp 61 miliar. 

"Asumsi Rp 61 miliar ini tidak realistis. Kami minta KUA PPAS disesuaikan dengan realita PAD selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 41 miliar, tapi TAPK tidak mau," jelas Taufik. 

Baca juga: Haji Uma Serahkan Beasiswa PIP Secara Simbolis di Sejumlah Daerah

Dalam pembahasan Banggar, kata Aritonang, pihaknya juga sempat pertanyakan hasil Musrembang dan hasil reses anggota DPRK yang tidak masuk dalam KUA PPAS.

Namun tidak ada jawaban. "Yang ada hanya pohon kinerja, dan kami pertanyakan dasar pohon kinerja. Dijawab RPKAS (Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Singkil) ketika ditanya RPKAS-nya tidak ditunjukan," tukas Aritonang. 

Penyebab berikutnya pembahasan KUA PPAS tidak terjadi kesepakatan, sebut Aritonang, lantaran TAPK tidak bisa mengambil keputusan ketika sedang pembahasan dengan Banggar.

Dengan alasan, harus konsultasi dengan Pj Bupati Aceh Singkil

"Kemudian Banggar meminta Pj Bupati hadir, tapi tidak hadir. Sudah begitu TAPK kerap molor hadir, bahkan tidak hadir," sesal Aritonang. 

Dewan kata Aritonang, sudah mencoba komunikasi dengan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, tapi tidak berhasil.

Tujuan komunikasi untuk bertanya langsung persoalan TAPK yang tidak bisa menjelaskan ke Banggar.

Penyebab selanjutnya pembahasan tak ada kata sepakat, ketika Banggar mendapat informasi Pemkab Aceh Singkil pada 22 November mendapat dana intensif daerah (DID) sebesar Rp 11,6 miliar.

Tapi tidak dimasukan dalam PPAS sampai 30 November. 

"Inilah alasan sampai tanggal 30 November 2022 tidak ada kesepakatan KUA PPAS 2023," kata Aritonang.  

Ketika pembahasan KUA PPAS menemui jalan buntu pada 15 Desember 2022 sebut Aritonang, masuk rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2023.

Baca juga: Ini Dua Desa yang Terparah Dilanda Banjir di Lhokseumawe

Rancangan Qanun tersebut lagi-lagi terlambat diserahkan. Sebab sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat sudah diserahkan ke DPRK pada September.

Bamus Dewan lantas mengambil sikap menolak menjadwalkan lantaran diserahkan terlambat. 

Aritonang mengatakan, menyikapi hal tersebut Pimpinan DPRK Aceh Singkil, mengundang seluruh anggota Dewan. Hasilnya disepakati melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk difasilitasi.

Pada bagian akhir Aritonang menyebutkan, pihaknya berharap APBK Aceh Singkil 2023, tetap bisa disahkan melalui Qanun.

"Kami anggota dewan demi kepentingan rakyat berharap APBK disahakan melalui qanun," tutup Aritonang.(*)

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved