Berita Sabang
Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma
Kejadian ini terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Nasib pilu dialami oleh seorang gadis penyandang disabilitas berinsial M.
Gadis asal Kota Sabang, Aceh ini menjadi korban kebejatan yang dilakukan oleh pria tua berusia 63 tahun berinisal F.
Terdakwa kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ikan di laut.
Aksi kebejatan tersebut tak hanya dilakukan satu kali, melainkan tiga kali dan pernah dilakukan di toilet umum.
Kejadian ini terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022.
Peristiwa pilu ini baru diketahui setelah keponakan korban melapor kepada ayahnya, yang tak lain adalah abang kandung korban.
Korban M mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.
Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 2/JN/2022/MS.Sab pada 20 Desember 2022.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Nurul Husna menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa F dengan hukuman ‘uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 43 kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan hakim.
Hakim juga menghukum Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi terhadap putusan inkracht dilaksanakan paling lama 3 bulan.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada 2021 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kamar mandi umum yang berada disamping meunasah/musahala yang berada dalam satu desa di Kecamatan Sukajaya.
Pada saat itu keduanya sedang berada di kamar mandi umum, terdakwa F mendekati korban dan tiba-tiba menarik korban dengan posisi terdakwa berdiri dibelakang korban.
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca juga: Pria Ini Diikat, Diberi Minum Air Kencing hingga Ditelanjangi, Dituduh Lecehkan Mahasiswi