Berita Pidie

Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban

“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi - Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban 

Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Entah setan apa yang merasuki M (45), seorang ayah kandung di Sigli, Pidie tega merudapaksa anak putrinya sendiri, IT (17).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat mendengar cerita korban yang menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Dengan alasan itulah pelaku kemudian berdalih ingin mengobati keperawanan korban dengan obat.

Sebelum itu, pelaku pun memfotokan alat vital korban.

Peristiwa bejat itu terjadi di rumah nenek korban yang tak lain adalah rumah ibu kandung pelaku di Sigli, Pidie.

Kebejatan itu tak hanya dilakukan satu kali, namun berulang kali dengan modus memberi obat perawan.

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 20/JN/2022/MS.Sgi tertanggal 20 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak, dan dua Hakim Anggota, Dra Rubaiyahbr dan Dra Hj Zuhrah Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak kandung Terdakwa sendiri.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 27 jo Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan” bunyi amar putusan itu.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2021 ketika korban bersama terdakwa dalam perjalanan dari Lhoksukon ke Sigli dengan menggunakan mobil milik teman terdakwa.

Pada saat dalam perjalanan, korban cerita pada terdakwa bagaimana kalau dirinya tidak perawan lagi.

Lalu terdakwa menanyakan alasannya dan korban menjawab pernah menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku TK.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

Di mana kakek teman korban melakukan perbuatan tak senonoh di bagian alat vital korban.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa menyatakan bahwa korban yang merupakan anak kandungnya itu sudah tidak perawan lagi

Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban untuk tenang dan akan diobati olehnya nanti.

Setiba di Sigli sekira pukul 21.00 WIB, korban langsung beristirahat didalam kamarnya kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dengan alasan untuk mengobati bagian alat vital korban.

Bahkan terdakwa memphoto alat vital korban dengan menggunakan ponselnya.

Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke pasar untuk membeli obat berbentuk bulat berwarna hitam untuk mengobati alat vital korban.

Keesokan harinya lagi terdakwa baru mengobati korban dengan cara memasukkan obat tersebut kedalam alat vital korban.

Setelah itu, terdakwa yang sudah kepalang nafsu nekat merudapaksa korban dengan alasan obat tersebut biar cepat beraksi.

Baca juga: Setubuhi dan Lecehkan Anak di Sekolah Aceh Besar, Polisi Tangkap Pemuda asal Sumut

“Itu obat udah ayah masukkan , jangan sampai nenek tahu, kalau nenek tahu pasti nenek terkejut dan meninggal” ujar terdakwa.

Kejadian terakhir terjadi pada Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu saksi bersama terdakwa pergi ke Banda Aceh dengan menggunakan mobil L300 pick up milik terdakwa.

Dalam perjalanan, terdakwa sengaja membawa dengan pelan, dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa memberhentikan mobil nya di pinggir jalan tepatnya kawasan Padang Tiji ditermpat gelap dan sepi.

Terdakwa kemudian kembali melancarkan aksi bejatnya dengan alasan ini adalah pengobatan yang terakhir kali.

Lalu terdakwa memasukan obat ke dalam alat vital saksi dan langsung merudapaksanya.

Menurut keterangan korban dalam persidangan, terdakwa M melarang menceritakan perbuatannya kepada orang lain dengan alasan nanti nenek mati berdiri.

Kedua orang tua korban sudah pisah, di mana ibu kandung korban sudah menikah dan menetap di Birueun.

Namun, kejadian bejat terdakwa pernah diceritakan korban kepada adiknya, T melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kemudian perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Pidie.

Berdasarkan Hasil Visum Etreventum dari RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Nomor : 44/ RSU.S//RM/VIII/ 2022, Tanggal 9 Agustus 2022, didapati luka lecet pada alat vital bawah ukuran satu centimeter kedalaman nol koma lima centimeter dan selaput dara utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved