Breaking News

BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirup dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, Berikut Daftarnya

BPOM kembali mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

Setelah diketahui memproduksi obat dengan kandungan berbahaya pemicu gagal ginjal akut, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan direktur industri farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Ternyata banyak sekali bahan baku yang dipalsukan dan dicampur-campur yang tersebar didistribusikan beberapa produsen yang sudah teridentifikasi Badan POM yang ternyata berbahaya,” beber Penny usai pemusnahan di PT Wastec International, Senin (13/12/2022).

 Penasihat hukum PT Ciubros Farma, Indah Lestari yang dikonfirmasi mengaku tak ada unsur kesengajaan untuk mencampur bahan berbahaya.

“PT Ciubros itu tidak bisa dianggap nakal karena kami sudah berdiri sudah 42 tahun dan baru terjadi satu kali ini,” terang Indah yang juga menghadiri pemusnahan bersama BPOM RI.

Kejadian itu diduga karena adanya kelangkaan bahan Propline Glicol (PG) yang digunakan untuk memproduksi Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi.

Demi kelanjutan produksi dua jenis obat itu, akhir 2021 pihaknya terpaksa pindah supplier atau membeli PG dari pihak baru, PT Tirta Buana.

“Kami hanya melakukan pembelian PG satu kali dengan PT Tirta Buana di akhir Desember 2021. PG ternyata tidak sesuai. Langsung menjadi awal masalah,” bebernya.

Akibat satu temuan itu, izin pembuatan produk dicabut BPOM dan dua jenis produk ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan.

Pihaknya mengaku mengalami kerugian luar biasa.

“Kami akan tuntut PT Tirta Buana sebagai supplier yang menyebabkan masalah ini,” tegasnya.

Sejauh ini pihaknya mengikuti instruksi dari BPOM dan melakukan pemusnahan secara berkala oleh PT Wastec International.

“Ini sudah masuk pemusnahan tahap awal sekitar 192.000 botol. Secara berkala akan dimusnahkan. Kita akan mengikuti prosedur,” pungkasnya.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Pijay Soroti Perubahan Tatib Mubes MPU, Begini Tanggapan Ketua MPU

Baca juga: Kendaraan Militer Hancur Terkena Bom, Dua Tentara Irak Tewas

Baca juga: Caranya Mengasuh Anak Dikometari, Nikita Willy: Kok Gini?

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya...",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved