Info Subulussalam
Kota Subulussalam Akhirnya Miliki Kantor BPN Definitif Setelah 12 Tahun Berstatus Perwakilan
Status tersebut diperoleh pasca terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tanggal 28 Nov
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin l Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kantor Pertanahan Kota Subulussalam akhirnya resmi berstatus definitif setelah 12 tahun berstatus sebagai perwakilan dari Kabupaten Aceh Singkil.
Status tersebut diperoleh pasca terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 yang ditanda tangani Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Heriansyah yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (22/12/2022) membenarkan.
• Kankemenag-BPN Serahkan 10 Sertikat Tanah Wakaf
”Alhamdulillah, perjuangan selama ini telah membuahkan hasil dan kini kantor BPN Kota Subulussalam sudah definitif,” kata Heriansyah.
Heriansyah menyampaikan perjuangannya bersama sejumlah pihak di Kota Subulussalam guna meningkatkan status kantor pertanahan setempat menjadi definitif.
Hampir setahun belakangan ini dia bersama sejumlah koleganya berjuang melengkapi segala berkas persyaratan dan warawiri ke Banda Aceh hingga ke Jakarta guna mempercepat pendefinitif an kantor BPN Subulussalam.
Hal ini dilakukan Heriansyah mengingat sudah 12 tahun Kantor Pertahanan Kota SUbulussalam masih berstatus perwakilan alias tunduk ke Kabupaten Aceh Singkil.
Namun atas dukungan sejumlah pihak akhirnya Kantor Pertanahan Kota Subulussalam berhasil didefinitifkan.
PP Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam tersebut turut menjadi kado bagi Kota Sada Kata itu di penghujung 2022.
• Hebat, RSUD Kota Subulussalam Raih Predikat Paripurna Bintang 5
Heriansyah pun menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Wali Kota Subulussalam, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, SKPK dan para aktivis LSM hingga wartawan yang turut memberikan dukungan pendefinitifan kantor pertanahan Kota Subulussalam.
Demikian pula halnya terhadap Kanwil BPN Aceh serta pihak-pihak lain yang banyak membantu proses pembentukan kantor pertanahan Kota Subulussalam.
Definitifnya Kantor Pertanahan Kota Subulussalam memang patut disyukuri masyarakat setempat karena program seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, serta program nasional lainnya akan bisa langsung ditangani di Kota Subulussalam.
Betapa tidak, selama 12 tahun ini masyarakat Kota Subulussalam masih belum mendapat pelayanan maksimal di bidang pertanahan karena keterbatasan kewenangan di kantor perwakilan.
Selain itu, bila ada program-program pertanahan Subulussalam juga tentunya masih harus berbagi dengan Kabupaten Aceh Singkil sebagai kinduknya kantor pertanahan.