Kajian Islam

Bolehkah Makan Makanan di Acara Undangan Non Muslim? Ini Hukumnya Menurut UAS, UAH dan Buya Yahya

Mengenai soal makanan yang disajikan di acara yang digelar oleh non muslim, menurut Buya Yahya, boleh dimakan jika jelas halal dari sumber dan cara

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustad Abdul Somad, Buya Yahya, Ustad Adi Hidayat soal hukum memakan makanan di acara undangan non muslim. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah Memakan Makanan di Acara Undangan Non Muslim?

Simak penjelasan dari Dai Kondang Ustad Abdul Somad (UAS), Ustad Adi Hidayat (UAH) dan Buya Yahya berikut ini.

Memenuhi atau menghadiri undangan merupakan hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim.

Tak sekedar anjuran, menghadiri undangan juga memiliki hukum yang berbeda-beda di menurut para ulama.

Sebagian diantaranya ada yang menyebut sunnah, namun disamping itu ada juga yang menyebut fardhu kifayah.

Adapun dalil yang menjadi landasan hukum menghadiri undangan diantaranya sebagai berikut.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: “Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: “Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim).

Baca juga: UAS Kembali Hadir ke Aceh dalam Rangka Peringatan 18 Tahun Tsunami, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jika undangan yang datang berasal dari kerabat sesama muslim, mungkin tidak ada keraguan untuk memenuhi undangan tersebut.

Namun bagaimana jika undangan yang datang berasal dari kerabat non muslim?

Mungkin saja, kita masih ragu bagaimana acara undangan dari kerabat non muslim itu digelar.

Misalnya dari segi makanan yang disajikan untuk tamu undangan hingga tempat atau lokasi acara digelar.

Jika demikian, apakah tetap perlu menghadiri undangan dari non muslim tersebut?

Bagaimana juga hukum memakan makanan yang disajikan di acara undangan mereka?

Untuk mengetahui soal ini, simak selengkapnya penjelasan dari Dai Kondang Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Hukum menghadiri undangan dari non muslim

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, boleh bagi muslim menghadiri undangan dari orang-orang non mulim.

Namun dengan catatan, acara undangan yang boleh dihadiri itu merupakan acara yang tidak ada kaitannya dengan agama atau akidah.

Baca juga: Waspada Sholat di 3 Waktu Tanduk Setan UAS Sebut Dulu Dipakai Orang Jahiliyah untuk Sembah Berhala

"Jika mereka adakan pernikahan, kita boleh mengucapkan selamat atas pernikahannya. Ada yang meninggal kita datang mengucapkan bela sungkawa. Ada bangun rumah selesai terus syukuran, kita ikut senang boleh, karena tidak ada urusannya dengan agama," kata Buya Yahya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari video ceramahnya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.

"Disepakati para ulama. Tapi kalau urusan agama yang menyangkut ketuhanan, ga perlu," lanjutnya

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal hukum menghadiri undangan dari kerabat non muslim.

Sementara itu, Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video kajiannya yang dibagikan oleh salah satu kanal YouTube juga mengatakan hal serupa.

Namun Dai yang akrab disapa UAS ini menggaris bawahi, bahwa umat muslim harus memastikan terlebih dahulu dimana dan bagaimana acara itu digelar.

"Bolehkah menghadiri undangan pernikahan non muslim? Acaranya dimana?," kata UAS seperti dikutip dari tayangan video kajiannya yang diunggah YouTube SantryCyber Indonesia.

Jika lokasi acara digelar bukan di rumah ibadah, kata UAS, dan sajian makanan antara tamu undangan non muslim dan muslim dipisah, maka boleh menghadiri acara tersebut.

"Kalau acaranya digelar di sini (rumah ibadah) tak boleh. Kalau di hotel, di rumah dibuat dua kemah, kemah muslim kemah non muslim, boleh," terang UAS.

Baca juga: Berikut, Ada 8 Bacaan Doa Pembuka Pintu Rezeki Arab dan Latinnya, Bagaimana Menurut UAS?

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum menghadiri acara undangan dari non muslim.

Lebih lanjut UAS mengatakan, alasan umat muslim sebaiknya tak datang ke undangan non muslim jika digelar di rumah ibadah mereka ialah untuk menghindari fitnah.

"Kalau acaranya disini (dirumah ibadah non muslim), jangan. Kenapa? Menimbulkan fitnah, subhat," tambah UAS.

Hukum memakan makanan di acara non muslim

Mengenai soal makanan yang disajikan di acara yang digelar oleh non muslim, menurut Buya Yahya, boleh dimakan jika jelas halal dari sumber dan cara mengolahnya.

"Makanan kita boleh dimakan mereka (non muslim), makanan mereka boleh dimakan oleh kita,"

"Yang jelas-jelas, misalnya kerupuk, nasi. Kalau sesembelihan, asalkan cara sembelihnya benar dengan cara dipenggal di lehernya," ujar Buya Yahya

Namun Buya Yahya menyarankan untuk berhati-hati dengan makanan makanan berupa daging sembelihan.

Jika tak yakin bahwa makanan berupa hewan sembelihan itu disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran islam, maka sebaiknya tidak dikonsumsi.

Ustad Adi Hidayat pun menjelaskan hal serupa dengan Buya Yahya.

Ustad Adi Hidayat bahkan mengatakan, jika memang tak yakin dengan makanan yang disajikan di acara non muslim tersebut, maka sebaiknya tak perlu menghadirinya.

"Jika ada undangan-undangan yang tidak jelas diketahui dan disitu ada subhatnya. Terkhusus barang kali non muslim yang antum tidak ketahui apakah dia perhatian dengan yang halal atau tidak, maka lebih baik meninggalkannya daripada memenuhi," kata Ustad Adi Hidayat dikutip dari tayangan video YouTube Taman Firdaus.

Dijelaskan oleh pendakwah yang juga akrab disapa UAH ini, hal itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang makanan yang halal, haram dan subhat.

Baca juga: Ada Bahaya Menanti, Suami Istri Dilarang Berhubungan Badan Pada Waktu Ini, Simak Penjelasan UAS

"Nabi Muhammad SAW menyampaikan, yang halal itu mudah diketahui, yang haram itu jelas diketahui. Sementara diantara keduanya itu ada subhat, yang belum jelas halal dan haramnya," tambah Ustad Adi Hidayat.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Adi Hidayat soal hukum memakan makanan di acara yang digelar oleh non muslim.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved