PPPK 2022
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka PPPK Teknis 2022, Daftar di Link Berikut Ini
Untuk instansi pusat seperti Kementerian dan Lembaga, juga sudah banyak yang mengumumkan jadwal seleksi PPPK Teknis 2022.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.
Pendaftaran PPPK Teknis 2022 sudah dimulai sejak Rabu (23/12/2022).
Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga teknis.
Pengumuman jadwal pelaksanaan pendaftaran dan rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 ini telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.
“Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah,” tulis BKN dalam keterangan resminya.
Sejumlah instansi baik pusat maupun daerah sudah mengumumkan jadwal seleksi di masing-masing lingkungannya.
Untuk instansi pusat seperti Kementerian dan Lembaga, juga sudah banyak yang mengumumkan jadwal seleksi PPPK Teknis 2022.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Tahap-tahapnya
Intansi mana saja?
Berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang telah membuka pendaftaran PPPK Teknis 2022 sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Kementerian dan Lembaga yang buka Seleksi PPPK Teknis 2022
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Tahap-tahapnya
10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
12. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
14. Badan Pengawas Obat dan Makanan
15. Badan Pengawas Pemilihan Umum
16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
18. Badan Riset dan Inovasi Nasional
19. Badan Siber dan Sandi Negara
20. Kejaksaan Agung
22. Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional
23. Kementerian ESDM
24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
26. Kementerian Ketenagakerjaan
28. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Baca juga: RESMI! Pendaftaran PPPK Teknis Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022
29. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
30. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
31. Kementerian Parekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
32. Kementerian PUPR
33. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
34. Kementerian Pemuda dan Olahraga
35. Kemenpan RB
36. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
42. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
43. Lembaga Administrasi Negara
44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO PPPK 2022
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS