Breaking News

PPPK 2022

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka PPPK Teknis 2022, Daftar di Link Berikut Ini

Untuk instansi pusat seperti Kementerian dan Lembaga, juga sudah banyak yang mengumumkan jadwal seleksi PPPK Teknis 2022.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Teknis 2022.

Pendaftaran PPPK Teknis 2022 sudah dimulai sejak Rabu (23/12/2022).

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga teknis.

Pengumuman jadwal pelaksanaan pendaftaran dan rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 ini telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.

“Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah,” tulis BKN dalam keterangan resminya.

Sejumlah instansi baik pusat maupun daerah sudah mengumumkan jadwal seleksi di masing-masing lingkungannya.

Untuk instansi pusat seperti Kementerian dan Lembaga, juga sudah banyak yang mengumumkan jadwal seleksi PPPK Teknis 2022.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Tahap-tahapnya

Intansi mana saja?

Berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang telah membuka pendaftaran PPPK Teknis 2022 sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Kementerian dan Lembaga yang buka Seleksi PPPK Teknis 2022

1. Arsip Nasional Republik Indonesia

2. Badan Informasi Geospasial

3. Badan Keamanan Laut RI

4. Badan Kepegawaian Negara

5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

7. Badan Narkotika Nasional

8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Tahap-tahapnya

10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

11. Badan Pangan Nasional

12. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

13. Badan Pemeriksa Keuangan

14. Badan Pengawas Obat dan Makanan

15. Badan Pengawas Pemilihan Umum

16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

17. Badan Pusat Statistik

18. Badan Riset dan Inovasi Nasional

19. Badan Siber dan Sandi Negara

20. Kejaksaan Agung

21. Kementerian Agama

22. Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional

23. Kementerian ESDM

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan

25. Kementerian Kesehatan

26. Kementerian Ketenagakerjaan

27. Kementerian Kominfo

28. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Baca juga: RESMI! Pendaftaran PPPK Teknis Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022

29. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

30. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

31. Kementerian Parekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

32. Kementerian PUPR

33. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

34. Kementerian Pemuda dan Olahraga

35. Kemenpan RB

36. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

37. Kementerian Perdagangan

38. Kementerian Perindustrian

39. Kementerian Pertahanan

40. Kementerian Pertanian

41. Kementerian Sosial

42. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

43. Lembaga Administrasi Negara

44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

45. Mahkamah Agung RI

46. Kementerian Luar Negeri

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO PPPK 2022

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved