Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Sikat Empat Pengedar Ganja Antar Provinsi
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang mengamankan empat karung berisi ganja.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi, dibekuk jajaran Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, tiga tersangka yang diamankan itu yakni ,NA (25) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, IG (62) warga Jalan Setiabudi Medan, MA dan AM, keduanya warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Gayo Lues.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang mengamankan empat karung berisi ganja.
Ganja tersebut ditemukan di Gampong Leles, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (20/10/2022).
Empat karung ganja itu seberat 145 kg.
Tiga karung ditemukan di jurang.
Lalu tak jauh dari jurang itu, ditemukan satu unit mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU.
Baca juga: Mawardi Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan, Butuh Uang Untuk Biaya Berobat Orangtua Sakit
Sopir Inova itu lari ke hutan, saat mengetahui ada petugas yang datang.
Kemudian petugas saat memeriksa mobil, ditemukan satu karung berisi ganja.
Sehingga total ganja ditemukan 4 karung.
Kemudian Kapolsek Serbajadi melaporkan kepada Kapolres Aceh Timur, terkait temuan ganja itu.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba melakukan penyelidikan serta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diamankan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Jum’at (23/12/2022) menyebutkan hasil penyelidikan bahwa Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh NA (25 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-pengedar-narkoba-jenis-ganja-antar-provinsi.jpg)