Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Sikat Empat Pengedar Ganja Antar Provinsi
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Berbekal informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap NA ke Medan dan NA berhasil diamankan.
Baca juga: Warga Aceh Bawa 1,3 Ton Ganja Ditangkap di Medan, Diselundupkan dari Gayo Lues, Pemesan Diburu
Kepada petugas NA mengakui, bahwa ia yang membawa ganja bersama MA dan AM warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Atas permintaan IG (62) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap IG ke Medan.
Namun, IG tidak ada di rumahnya.
Menurut informasi, IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur.
Lalu petugas membawa NA, menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas.
Sehingga IG berhasil diamankan.
Baca juga: Polisi Musnahkan 15 ribu Batang Ganja di 4 Hektare Ladang di Indrapuri
Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik MA (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga ke Gayo Lues.
Alhasil, MA dan AM yang ikut membawa ganja bersama NA turut diamankan.
Kini kelompok pengedar ganja antar provinsi tersebut, sudah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Baca juga: VIDEO - Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-pengedar-narkoba-jenis-ganja-antar-provinsi.jpg)